Berita Terkini
Nasional
Dunia
Bisnis
Dunia Islam
Pemuda
Perempuan
Daerah
Kabar Banten
Misbakhun
JAKARTA - Politisi PKS M Misbakhun secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Hal tersebut dilakukannya setelah Badan Kehormatan DPR selesai melakukan evaluasi terhadap anggota DPR yang dianggap melanggar etika dan moral.
Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir mengatakan, BK akan mengumumkan nama anggota Dewan yang dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran etika dan moral dalam paripurna mendatang. Namun, karena sudah mengundurkan diri, nama Misbakhun tak akan disebutkan lagi.
"Yang jelas, Misbakhun tidak lagi diumumkan karena sudah mengundurkan diri. Surat pengunduran dirinya pun sudah kami terima," ungkapnya di Gedung DPR, Selasa (7/6/2011).
Nudirman mengatakan, diterimanya surat tersebut menandakan pengunduran diri Misbakhun sudah resmi. Oleh karena itu, politisi Golkar ini mengatakan BK tak akan memproses lanjut pelanggaran etika dan moral yang dituduhkan kepadanya karena terlibat dalam kasus LC Fiktif Bank Century.
Menurut Nudirman, keputusan tersebut tentu baik bagi Misbakhun maupun bagi Fraksi PKS sendiri. "PKS memahami itu. Tanpa menunggu putusan dari Mahkamah Agung dan putusan inkracht, Misbakhun mengundurkan diri. Surat diterima hari hari Rabu lalu," tambahnya.
Bersamaan dengan surat pengunduran diri Misbakhun, Nudirman mengatakan BK juga menerima surat pengunduran diri politisi PKS Arifinto yang mengundurkan diri setelah tepergok membuka konten porno di dalam rapat paripurna April lalu. Saat itu, Arifinto mengelak melakukan secara sengaja dan berdalih membuka sebentar untuk menghapusnya. [Sumber: http://nasional.kompas.com]
Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir mengatakan, BK akan mengumumkan nama anggota Dewan yang dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran etika dan moral dalam paripurna mendatang. Namun, karena sudah mengundurkan diri, nama Misbakhun tak akan disebutkan lagi.
"Yang jelas, Misbakhun tidak lagi diumumkan karena sudah mengundurkan diri. Surat pengunduran dirinya pun sudah kami terima," ungkapnya di Gedung DPR, Selasa (7/6/2011).
Nudirman mengatakan, diterimanya surat tersebut menandakan pengunduran diri Misbakhun sudah resmi. Oleh karena itu, politisi Golkar ini mengatakan BK tak akan memproses lanjut pelanggaran etika dan moral yang dituduhkan kepadanya karena terlibat dalam kasus LC Fiktif Bank Century.
Menurut Nudirman, keputusan tersebut tentu baik bagi Misbakhun maupun bagi Fraksi PKS sendiri. "PKS memahami itu. Tanpa menunggu putusan dari Mahkamah Agung dan putusan inkracht, Misbakhun mengundurkan diri. Surat diterima hari hari Rabu lalu," tambahnya.
Bersamaan dengan surat pengunduran diri Misbakhun, Nudirman mengatakan BK juga menerima surat pengunduran diri politisi PKS Arifinto yang mengundurkan diri setelah tepergok membuka konten porno di dalam rapat paripurna April lalu. Saat itu, Arifinto mengelak melakukan secara sengaja dan berdalih membuka sebentar untuk menghapusnya. [Sumber: http://nasional.kompas.com]
JAKARTA — Sekjen PKS Anis Matta menilai akan lebih baik bagi Misbakhun jika mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPR sejak dijatuhkan vonis terkait kasus L/C fiktif Bank Century. Oleh karena itu, Anis mengatakan, PKS akan mendorong Misbakhun untuk mengundurkan diri daripada diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPR.
Anis menilai pengunduran diri menjadi jalan terbaik untuk dilakukan karena prosesnya tidak akan merepotkan Misbakhun sendiri, partai atau fraksi, dan Badan Kehormatan DPR. Dengan demikian, penggantian dan pengalihan tugas bisa cepat dilakukan. Partai dan fraksi juga tak akan repot. "Jadi enggak repot aja," katanya.
Wakil Ketua DPR ini mengatakan, langkah pengunduran diri baik untuk anggota Dewan yang terlibat dalam kasus dan sudah memperoleh putusan hukum dengan kekuatan hukum tetap.
Sementara Misbakhun, lanjutnya, masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Hanya saja, menurut Anis, peninjauan kembali tak akan menghalangi Badan Kehormatan untuk mengeksekusi putusannya [Sumber: kompas.com]
Kasusnya ini kan politis. Jadi kami serahkan kepada yang bersangkutan. (Anis Matta)"Kami juga akan mendorong beliau. Tetapi, keputusan sepenuhnya ada di tangan beliau. Kasusnya ini kan politis. Jadi, kami serahkan kepada yang bersangkutan," kata Anis di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
Anis menilai pengunduran diri menjadi jalan terbaik untuk dilakukan karena prosesnya tidak akan merepotkan Misbakhun sendiri, partai atau fraksi, dan Badan Kehormatan DPR. Dengan demikian, penggantian dan pengalihan tugas bisa cepat dilakukan. Partai dan fraksi juga tak akan repot. "Jadi enggak repot aja," katanya.
Wakil Ketua DPR ini mengatakan, langkah pengunduran diri baik untuk anggota Dewan yang terlibat dalam kasus dan sudah memperoleh putusan hukum dengan kekuatan hukum tetap.
Sementara Misbakhun, lanjutnya, masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Hanya saja, menurut Anis, peninjauan kembali tak akan menghalangi Badan Kehormatan untuk mengeksekusi putusannya [Sumber: kompas.com]
![]() |
| Misbakhun |
"Kita tidak bisa memberhentikan Misbakhun. Karena kita melihat dalam hal ini dia dizalimi. Ini sangat berbeda dengan Arifinto. Itu merupakan dua kasus yang berbeda," ujar Sekjen PKS Anis Matta di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011) subuh.
Menurut Anis, Misbakhun dizalimi karena telah ada klarifikasi dari Bank Mutiara yang menyatakan Misbakhun tidak bersalah. Oleh karenanya Misbakhun tak perlu mundur dan DPP PKS sendiri tidak bisa memberhentikannya.
"Kita menganggap kasus ini (Misbakhun-red) murni politik. Ini bukan kasus hukum," imbuh Wakil Ketua DPR ini.
Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun.
Meski telah divonis pengadilan, Misbakhun masih tercatat sebagai anggota DPR. Ia pun masih mendapatkan gaji sebagai anggota DPR. Berbeda dengan Misbakhun, Arifinto yang juga tergabung dalam fraksi PKS kedapatan menonton film porno saat sidang paripurna. Arifinto lantas mengundurkan diri dari anggota DPR atas kejadian tersebut. (adi/mok)
http://www.detiknews.com
JAKARTA--Mengikuti langkah fraksi PDIP dan Partai Golkar, FPKS secara tegas memilih opsi C sebagai pandangan akhirnya terhadap laporan Pansus Century. Pemilihan opsi C dinilai partai mitra koalisi pemerintah itu sebagai hal yang bermanfaat untuk perbaikan sektor perbankan.
"PKS berkeyakinan bahwa opsi C, yang terbaik," kata juru bicara fraksi, FPKS Eki Awal Muharam dalam sidang paripurna DPR yang berlangsung Gedung Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (3/3). Penegasan itu segera memicu anggota fraksi PKS mengumandangkan takbir.
Dalam pandangannya, Eki menilai sikap FPKS ini merupakan penegasan sekaligus penguatan pandangan FPKS pada sidang Pansus terdahulu. Pihaknya meyakini dan memandang kedua opsi memiliki kesamaan meski tetap ada perbedaaan sebagai konsekuensi demokrasi.
"PKS berkeyakinan bahwa opsi C, yang terbaik," kata juru bicara fraksi, FPKS Eki Awal Muharam dalam sidang paripurna DPR yang berlangsung Gedung Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (3/3). Penegasan itu segera memicu anggota fraksi PKS mengumandangkan takbir.
Dalam pandangannya, Eki menilai sikap FPKS ini merupakan penegasan sekaligus penguatan pandangan FPKS pada sidang Pansus terdahulu. Pihaknya meyakini dan memandang kedua opsi memiliki kesamaan meski tetap ada perbedaaan sebagai konsekuensi demokrasi.
www.republika.co.id
JAKARTA (Bisnis.com) - Konsultan Senior Iradat Konsultan Saul Daniel Rumeser mengatakan letter of credit (L/C) gagal bayar seperti yang dialami PT Selalang Prima Internasional dengan komisarisnya Misbakhun ( Inisiator Pansus Century ) di Bank Century tidak bisa diajukan kasusnya pada mekanisme hukum, mengingat bukan L/C fiktif.
"L/C gagal bayar merupakan risiko bisnis dan tidak bisa diajukan ke meja hijau. Nanti bisa masuk penjara semua," kata Rumeser hari ini.
Hal ini, katanya, mengingat sarana pembayaran dengan L/C bisa dianalogikan seperti orang yang mengajukan kredit pada bank, kemudian macet. Perbankan yang memberi kredit hanya mampu menyita jaminan atas peminjaman uang tersebut.
Menurut Rumeser, tentu saja pihak perbankan tidak gegabah melakukan kucuran dana tersebut, dan akan selalu mempertimbangkan kelayakan jaminan dengan besar uang yang akan diberikan.
"Perbankan akan selalu menilai kredibilitas nasabahnya. Jadi tidak sembarangan. Pasti ada jaminan, dan pertimbangan," kata Rumeser.
Sebelumnya Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan L/C PT Selalang Prima Internasional tidak fiktif, tapi merupakan L/C yang gagal bayar. Namun perusahaan dengan komisaris Misbakhun, inisiator Pansus Century, tersebut secara koperatif telah melakukan pencicilan atas kewajibannya.
Maryono mengatakan awalnya pembayaran yang harus dilakukan Selalang US$22,5 juta, dan yang sudah selesai diangsur sebesar US$6 juta. L/C Selalang dibuka saat Bank Mutiara masih sebagai bank Century pada 2007, untuk pembelian bahan baku biji plastik.
Ketika ditanyakan bisnis Selalang dan kaitannya dengan pembelian bahan baku biji platik, Maryono mengatakan tidak tahu dan minta untuk menanyakannya pada manajemen yang lama. Ketika itu, jelas dia, Selalang memberikan jaminan berupa setoran deposito sebesar 20% dari nilai L/C.
Seperti diketahui, menjelang rekomendasi akhir Pansus Century, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Andi Arief mengacungkan serangan kepada PKS dengan kasus L/C di Bank Century yang terkait dengan nama Misbakhun. Andi menggunakan amunisi terkait PT Selalang Prima Internasional, dan Misbakhun menjadi komisarisnya. Andi menuding L/C perusahaan tersebut senilai US$22,5 juta adalah fiktif. (mrp)
"L/C gagal bayar merupakan risiko bisnis dan tidak bisa diajukan ke meja hijau. Nanti bisa masuk penjara semua," kata Rumeser hari ini.
Hal ini, katanya, mengingat sarana pembayaran dengan L/C bisa dianalogikan seperti orang yang mengajukan kredit pada bank, kemudian macet. Perbankan yang memberi kredit hanya mampu menyita jaminan atas peminjaman uang tersebut.
Menurut Rumeser, tentu saja pihak perbankan tidak gegabah melakukan kucuran dana tersebut, dan akan selalu mempertimbangkan kelayakan jaminan dengan besar uang yang akan diberikan.
"Perbankan akan selalu menilai kredibilitas nasabahnya. Jadi tidak sembarangan. Pasti ada jaminan, dan pertimbangan," kata Rumeser.
Sebelumnya Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan L/C PT Selalang Prima Internasional tidak fiktif, tapi merupakan L/C yang gagal bayar. Namun perusahaan dengan komisaris Misbakhun, inisiator Pansus Century, tersebut secara koperatif telah melakukan pencicilan atas kewajibannya.
Maryono mengatakan awalnya pembayaran yang harus dilakukan Selalang US$22,5 juta, dan yang sudah selesai diangsur sebesar US$6 juta. L/C Selalang dibuka saat Bank Mutiara masih sebagai bank Century pada 2007, untuk pembelian bahan baku biji plastik.
Ketika ditanyakan bisnis Selalang dan kaitannya dengan pembelian bahan baku biji platik, Maryono mengatakan tidak tahu dan minta untuk menanyakannya pada manajemen yang lama. Ketika itu, jelas dia, Selalang memberikan jaminan berupa setoran deposito sebesar 20% dari nilai L/C.
Seperti diketahui, menjelang rekomendasi akhir Pansus Century, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Andi Arief mengacungkan serangan kepada PKS dengan kasus L/C di Bank Century yang terkait dengan nama Misbakhun. Andi menggunakan amunisi terkait PT Selalang Prima Internasional, dan Misbakhun menjadi komisarisnya. Andi menuding L/C perusahaan tersebut senilai US$22,5 juta adalah fiktif. (mrp)
Sumber : www.bisnis.com
JAKARTA -- Inisiator Pansus Century Hak Angket DPR Skandal Bank Century, M Misbakhun, hari ini melapor balik staf khusus presiden bidang penanggulangan bencana Andi Arief ke Bareskrim Mabes Polri. Andi dilaporkan atas sangkaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Saya dikatakan sebagai Eddy Tansil, saya dikatakan sebagai koruptor. Apakah muka saya seperti Eddy Tansil?" ungkap Misbakhun kepada wartawan, Selasa (2/3). Ketika membuat laporan, Misbakhun membawa juga beberapa barang bukti seperti rekaman TV, media cetak, dan print out media online.
Misbakhun menyatakan sudah ada pernyataan dari Dirut Bank Mutiara Maryono bahwa L/C tersebut tidak fiktif. Oleh karena itu, ia mengatakan tidak ada konflik kepentingan terkait posisi dia sebagai inisiator hak angket dengan pengajuan L/C tersebut.
Misbakhun juga menyatakan ia tidak hanya mengajukan pembiayaan kepada Bank Century. Salalang Prima Internasional (SPI), perusahaan dimana dia duduk sebagai komisaris, juga menjadi debitur di Bank Danamon, Bank Mandiri, dan Deutsche Bank. Saat datang ke Bareskrim Mabes Polri, Misbakhun datang bersama kuasa hukumnya Zainudin Paru. c01
"Saya dikatakan sebagai Eddy Tansil, saya dikatakan sebagai koruptor. Apakah muka saya seperti Eddy Tansil?" ungkap Misbakhun kepada wartawan, Selasa (2/3). Ketika membuat laporan, Misbakhun membawa juga beberapa barang bukti seperti rekaman TV, media cetak, dan print out media online.
Misbakhun menyatakan sudah ada pernyataan dari Dirut Bank Mutiara Maryono bahwa L/C tersebut tidak fiktif. Oleh karena itu, ia mengatakan tidak ada konflik kepentingan terkait posisi dia sebagai inisiator hak angket dengan pengajuan L/C tersebut.
Misbakhun juga menyatakan ia tidak hanya mengajukan pembiayaan kepada Bank Century. Salalang Prima Internasional (SPI), perusahaan dimana dia duduk sebagai komisaris, juga menjadi debitur di Bank Danamon, Bank Mandiri, dan Deutsche Bank. Saat datang ke Bareskrim Mabes Polri, Misbakhun datang bersama kuasa hukumnya Zainudin Paru. c01
Sumber : www.republika.co.id
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
INILAH.COM, Tangerang - Kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto bergulir begitu kencang. Saking ken...
-
VIVAnews - Penahanan salah seorang anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Dimyati Natakusuma, atas du...
-
MAKASSAR - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulsel dan Sulbar membuat TV digital...
-
Penyerahan Pataka Sebagai Simbol Dimulainya Kepengurusan Gema Keadilan di Prov. Banten “PEMUDA HARUS JADI PEMIMPIN SAAT INI JUGA” Bonie M...
-
Jakarta - Pemanggilan Harian Sindo dan Kompas oleh Mabes Polri mendapat sindiran dari Menkominfo Tifatul Sembiring. Menurut mantan Presiden ...
-
Yoyoh Yusroh dan Keluarga Sosoknya memang sangat sederhana dan bersahaja, keberadaannya telah memberi nuansa baru di ruang rapat Komisi VIII...
-
INILAH.COM, Jakarta-Kira-kira siapa ketua DPR berikutnya? Apakah dari kader partai pemenang pemilu legislatif? PKS mendukung anggota majelis...
-
Susilo Bambang Yudhoyono JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera melakukan evaluasi total...
-
Sekretaris Jenderal PKS, Anis Matta Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta, menegaskan, partainya saat ini menjadi ...
Labels
Aat Syafaat
Aburizal Bakrie
AD dan ART
Adhyaksa Dault
Adnan Buyung Nasution
Ahmad Fathanah
Ahmad Heryawan
Ahmad Zainuddin
Al Muzzammil Yusuf
Anggoro Widjojo
Anies Rasyid Baswedan
Anis Byarwati
Anis Matta
Anton Apriyantono
Arifinto
Artikel
AS Hikam
Atut Chosiyah
Bailout
Banjir
Banten
Baroness Uddin
Bayan
BHD
Bibit-Chandra
Bidang Perempuan
BIN
Boediono
Bom
Bom Bunuh Diri
Bonie Hargens
Bonie Mufidjar
BPK RI
Budaya
Burhanuddin Muhtadi
Busyro Muqoddas
Capres
Capres Independen
Century
Cicak vs Buaya
Daerah
Deddy Mizwar
Deklarasi Damai
Departemen Pertanian (Deptan)
Dewan Grogi
Dewan Syariah PKS
Didik J Rachbini
Dimyati Natakusuma
Direct Selling
DPD PKS Kulonprogo
DPR RI
DPRD Gorontalo
DPRD Kab Serang
DR. Muhammad Badi’
Dubes AS
Ecky Awal Mucharam
Ekonomi
Erizal
Fachri Hamzah
Fatwa BBM
Feature
Fraksi PKS DPR
Fraksi PKS DPRD Banten
Fresh Money
Fuad Rumi
Gedung Baru DPR RI
Gema Keadilan
Gembong R Sumedi
Gemmar Mengaji
Gola Gong
Golkar
Gubernur
Gubernur Sumbar
Guru
Habib Aboe Bakar Alhabsy
Hamas
Harakah
Hatta Syamsuddin
Herlini Amran
Hidayat Didik
Hidayat Nurwahid
Hilmi Aminudin
Hukum dan HAM
HUT Israel
Ikhwanul Muslimin (IM)
ILC
Impor Daging
InCost Institute for Community Studyies
Intelijen
Internasional
International Crisis Group (ICG)
Irwan Prayitno
Islam KTP
Israel
Jatim
Jawa Barat
Jazuli Juwaini
JIL
Jilbab
Jimly Asshiddiqie
Jupri Supriadi
Kabupaten Serang
Kader Manja
KAMMI
Keanggotaan
Kebijakan Dasar
Keluarga
Kemal Stamboel
Kemenpora
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kesehatan RI
Kesehatan
Keuangan
Khairurrizqo
Khutbah Idul Adha
KNPI
Koalisi
Komisi III DPR
Konspirasi
Kota Cilegon
KPK
KPU Banten
KPU Kota Serang
Krisis Timur Tengah
Lady Gaga
LSI
Luthfi Hasan Ishaq
Mafia Pemilu
Mahfud MD
Mahfudz Siddiq
Majelis Syuro
Markaz Dakwah
Markus
Menkominfo
Menristek
Mensos
Mentan
Menteri KIB II
Mesir
Milad PKS
Misbakhun
MIUMI
Mobil Dinas
Moratorium
MPP PKS
MPR
Mudik
Muhammadiyah
MUI
Munas PKS
Mustafa Kamal
Najib Hamas
Nasional
Nasir Djamil
Nazaruddin
News
NII
Obama
Pansus Century
Pansus Pajak
Panwas Banten
Panwaslu
Parliamentary Threshold
Partai Demokrat
Partai Koalisi
PAW
PDIP
Pemakzulan
Pemilu
Pemuda
Pendidikan
Pengamat
Pengurus DPP
Pers
Piagam Deklarasi
Pilkada Banten
Pilkada DKI
Pilkada Jabar
Pilkada Kota Cilegon
Pilkada Serang
PKPU
PKS
PKS Bali
PKS Banten
PKS Jakarta
PKS Makassar
PKS Sulsel
Platform Kebijakan Pembangunan
Politik
POLRI
Presiden
Presiden PKS
Prof. Dr. Muhammad Mursi
Profil
Puisi dan Syair
Qitbiya Ilhami
Qiyadah
Rakernas
Rano Karno
Rapimnas PKS
Reformasi Birokrasi
Reshuffle
Ringkasan Eksekutif
RS Mitra Internasional
Rumah Keluarga Indonesia
Salim Assegaf
Sanuji Pentamarta
Save Our Palestine
SBY-Boediono
Sejarah PKS
Setgab
Siami
Simbol Negara
Skandal Dana Hibah
Sosial
ST 12
Suharna Suryapranata
Sumatera Utara
Surabaya
Surahman Hidayat
Suswono
Sydney Jones
Tarbiyah
Taujih
Tifatul Sembiring
Tim 8
Tokoh
Turki
Video
Visi dan Misi
Wahidin Halim
Wikileaks
Yatim
Yoyoh Yusroh
Yudi Widiana Adia
Yusuf Supendi



Recent Comment